Transaksi Kripto Islamicoin Perspektif Hukum Islam (Studi Hasil Putusan Bahtsu Masail Pwnu Jatim Tentang Cryptocurrency)
Abstract
Cryptocurrency dikenal juga sebagai mata uang digital diluar dari pengawasan baik
oleh bank indonesia dan pemerintah yang digunakan dalam transaksi peer to peer
tanpa melibatkan pihak ketiga dengan menggunakan teknologi kriptografi.
Pelaksanaan dari operasional cryptocurrency sudah diatur dalam Peraturan
Bappebti. Sementara ini belum ada konsensus hukum yang pasti mengenai kripto
baik dari Majelis Ulama Indonesia, Majlis Tarjid dan Tajdid, serta Lembaga
Bahtsul Masail. Pada 24 Oktober 2021 dilaksanakan Bahtsu Masail oleh PWNU
Jatim dengan nomor putusan 1087 /PW/A-11/L/XI/2021 tentang cryptocurrency
dan bursa kripto memiliki hasil putusan haram. Diantara penyebabnya
cryptocurrency tidak termasuk dalam kategori ain musyahadah dan sya 'in mauṣuf
fi aż-żimmah. Namun pada saat ini ada cryptocurrency yang mengklaim bahwa
sudah sesuai dengan prinsip hukum islam adalah Islamicoin. Islamicoin mengklaim
bahwa dalam menjalankan operasional dan pengembangan cryptocurrency sudah
sesuai dengan hukum islam. Tentunya hal ini menjadi kegelisahan untuk
masyarakat dengan adanya crypcurrency yang mengklaim bahwa sudah berbasis
hukum islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme Islamicoin,
menjelaskan mekanisme Islamicoin menurut hasil bahtsul masail PWNU Jatim
nomor putusan 1087 /PW/A-11/L/XI/2021 serta menjelaskan mekanisme
kesesuaian Islamicoin dengan hukum muamalah. Jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian library research dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif. Menggunakan data sekunder selanjutnya dianalisis menggunakan
deskriptif. Hasil dari penelitian ternyata Islamicoin boleh untuk digunakan. Sebab
sebab diantaranya yakni menjamin operasional dan pengembangan yang
berdasarkan hukum syariah dibuktikkan dengan adanya sertifikat halal dari Crypto
Halal Office. Lalu mengenai 'ain musyahadah diperdalam pengembangannya
dengan pemaknaan adanya kemanfaatan yang dapat dirasakan oleh pengguna
Islamicoin. Selanjutnya mengenai sya 'in mauṣuf fi aż-żimmah dipatahkan dengan
adanya jaminan emas fisik yang disediakan oleh pihak Islamicoin. Sehingga dari
hasil penelitian yang dilakukan serta berbagai data yang diperoleh mendapat
pandangan baru mengenai transaksi cryptocurreny khususnya pada Islamicoin
Collections
- Islamic Law [662]