Akulturasi antara Hukum Adat dan Islam dalam Tradisi Perkawinan Nyongkolan Suku Sasak di Lombok Timur
Abstract
Latar belakang dari penelitian ini adalah banyaknya pertentangan yang
terjadi antara hukum adat dan Islam di Indonesia, namun dalam tradisi
perkawinan nyongkolan suku sasak terjadi kolaborasi yang menarik di dalamnya
disebakan adanya akulturasi di tengah-tengah keduanya, Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui tata cara nyongkolan dan untuk mengetahui bagaimana
akulturasi yang terjadi antara hukum Islam dan hukum adat dalam prosesi
nyongkolan suku sasak. Dalam hal ini peneliti menggunakan penelitian kualitatif
dengan pendekatan lapangan, yaitu dengan mendaptkan data apa saja yang
diperlukan dengan melihat langsung prosesi tersebut. Hasil dari penelitian ini
yaitu pertama; nyongkolan dimulai dari pelepasan mempelai laki-laki dan
keluarganya di jalanan dan diarak menuju rumah mempelai perempuan bersama
pengiring dan musik tradisional dengan menggunakan baju adat resmi dengan
tujuan silaturahmi. Dan kedua; akuturasi yang terjadi antara hukum adat dan islam
adalah pemasukan ajaran islam yang mampu dikolaborasikan dengan acara adat
dalam setiap prosesi adat pernikahan suku sasak yang dilakukan melalui berbagai
cara salah satunya pemaknaan simbolik dari setiap prosesi nyongkolan.
Collections
- Islamic Law [646]