Show simple item record

dc.contributor.authorAnastasya, Reka Maulida
dc.date.accessioned2024-01-05T03:04:08Z
dc.date.available2024-01-05T03:04:08Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46205
dc.description.abstractTujuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah merevisi batasan usia legal menikah untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Sleman dan melihat Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam menekan angka pernikahan dini di Pengadilan Agama Sleman. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, sumber data dari penelitian ini diambil dari wawancara dan dokumentasi, kemudian hasil penelitian diolah dengan teknik analisis data kualitatif dari Matthew B. Milles dan A. Michael Huberman. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dapat dikatakan telah efektif karena didukung oleh kelima aspek teori efektifitas hukum yaitu: faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, faktor sarana prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Namun, meskipun Secara hukum berlaku sudah efektif tapi belum dapat menekan angka pernikahan dini di Pengadilan Agama Sleman.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectEfektivitvitas Undang-Undangen_US
dc.subjectPernikahan Dinien_US
dc.subjectPengadilan Agama Slemanen_US
dc.titleEfektivitas Uu No. 16 Tahun 2019 dalam Menekan Kasus Pernikahan Dini di Pengadilan Agama Slemanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19421064


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record