Efektivitas Uu No. 16 Tahun 2019 dalam Menekan Kasus Pernikahan Dini di Pengadilan Agama Sleman
Abstract
Tujuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah merevisi batasan usia legal
menikah untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Penelitian ini dilakukan
untuk mengkaji bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
di Pengadilan Agama Sleman dan melihat Efektivitas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 dalam menekan angka pernikahan dini di Pengadilan Agama Sleman.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif,
sumber data dari penelitian ini diambil dari wawancara dan dokumentasi,
kemudian hasil penelitian diolah dengan teknik analisis data kualitatif dari
Matthew B. Milles dan A. Michael Huberman. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dapat dikatakan
telah efektif karena didukung oleh kelima aspek teori efektifitas hukum yaitu:
faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, faktor sarana prasarana, faktor
masyarakat dan faktor kebudayaan. Namun, meskipun Secara hukum berlaku
sudah efektif tapi belum dapat menekan angka pernikahan dini di Pengadilan
Agama Sleman.
Collections
- Islamic Law [646]