Show simple item record

dc.contributor.authorRaffi, Muhammad Ghozzi
dc.date.accessioned2024-01-04T04:03:11Z
dc.date.available2024-01-04T04:03:11Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46150
dc.description.abstractPembatalan Perkawinan artinya menganggap bahwa perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah atau dianggap tidak pernah ada. Hal terkait pembatalan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 22 hingga Pasal 28. Pembatalan Perkawinan disebut fasakh di dalam Islam, Pembatalan perkawinan dapat disebabkan oleh beberapa hal yang salah satunya adalah penipuan seperti dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 1166/Pdt.G/2020/PA.Pwr. Penipuan atau salah sangka mengenai diri suami istri dalam perkawinan dapat berdampak pada terjadinya pembatalan perkawinan, hal tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 72 ayat (2). Jenis penelitian ini menggunakan Pendekatan Hukum Normatif atau Library Research dengan mengkaji bahan kepustakaan atau data sekunder yang digunakan sebagai penelitian dasar dan menelaah peraturan-peraturan dari berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Ditinjau dari perspektif hukum positif, hasil penelitian ini yaitu perempuan yang telah melakukan Pembatalan Perkawinan status kependudukannya akan kembali lagi seperti semula, dari “kawin” menjadi “belum kawin”, jika salah satu orang yang membatalkan perkawinan ingin melakukan perkawinan yang kedua maka perkawinan itu tetap dianggap perkawinan pertama dikarenakan perkawinan sebelumnya dibatalkan atau tidak ada hukum yang berlaku dalam perkawinan sebelumnya. Status anak dikembalikan ke pihak ibu, dikarenakan masa kandungan kurang dari 6 bulan dan tidak bisa disandarkan kepada ayahnya. Membedakan Status Pembatalan Perkawinan agar tidak terjadi penyatuan dalam data Identitas seseorang, dikarenakan Pembatalan Perkawinan memiliki status yang semula memungkinkan orang untuk menutupi kelam masa lalunya dan memulai kehidupan baru dengan membawa status baru yang disandang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembatalan Perkawinanen_US
dc.subjectPenipuanen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.titlePembatalan Perkawinan Karena Penipuan atau Salah Sangka Mengenai diri Istri Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 1166/pdt.g/2020/pa.pwr.)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19421058


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record