Pembatalan Perkawinan Karena Penipuan atau Salah Sangka Mengenai diri Istri Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 1166/pdt.g/2020/pa.pwr.)
Abstract
Pembatalan Perkawinan artinya menganggap bahwa perkawinan yang telah
dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah atau dianggap tidak pernah ada. Hal
terkait pembatalan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 22
hingga Pasal 28. Pembatalan Perkawinan disebut fasakh di dalam Islam,
Pembatalan perkawinan dapat disebabkan oleh beberapa hal yang salah satunya
adalah penipuan seperti dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor
1166/Pdt.G/2020/PA.Pwr. Penipuan atau salah sangka mengenai diri suami istri
dalam perkawinan dapat berdampak pada terjadinya pembatalan perkawinan, hal
tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 72 ayat (2). Jenis penelitian ini menggunakan
Pendekatan Hukum Normatif atau Library Research dengan mengkaji bahan
kepustakaan atau data sekunder yang digunakan sebagai penelitian dasar dan
menelaah peraturan-peraturan dari berbagai literatur yang berkaitan dengan
permasalahan yang sedang diteliti. Ditinjau dari perspektif hukum positif, hasil
penelitian ini yaitu perempuan yang telah melakukan Pembatalan Perkawinan status
kependudukannya akan kembali lagi seperti semula, dari “kawin” menjadi “belum
kawin”, jika salah satu orang yang membatalkan perkawinan ingin melakukan
perkawinan yang kedua maka perkawinan itu tetap dianggap perkawinan pertama
dikarenakan perkawinan sebelumnya dibatalkan atau tidak ada hukum yang berlaku
dalam perkawinan sebelumnya. Status anak dikembalikan ke pihak ibu,
dikarenakan masa kandungan kurang dari 6 bulan dan tidak bisa disandarkan
kepada ayahnya. Membedakan Status Pembatalan Perkawinan agar tidak terjadi
penyatuan dalam data Identitas seseorang, dikarenakan Pembatalan Perkawinan
memiliki status yang semula memungkinkan orang untuk menutupi kelam masa
lalunya dan memulai kehidupan baru dengan membawa status baru yang disandang.
Collections
- Islamic Law [646]