Implementasi Bimbingan Pranikah dalam Membantu Menekan Angka Stunting di Kua Turi Bangunkerto Yogyakarta Tahun 2022-2023
Abstract
Malnutrisi atau kekurangan gizi yang terjadi pada anak mengakibatkan terjadinya
stunting dimana mereke memiliki ukuran tubuh yang tidak sesuai dengan usianya sehingga
kasus ini tercatat di tahun 2022 tepatnya di Sleman dengan adanya stunting pada bayi usia 0-
59 bulan yang mencapai 3.499 dimana dari jumlah tersebut terbagi menjadi beberapa wilayah
diantaranya di Pakem (253 bayi), diikuti Turi (227 bayi), Minggir (208 bayi), Prambanan (199
bayi) dan Kalasan (183 bayi). Dari data ini peneliti memfokuskan pada lokasi penelitian di
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Turi JL. Turi-Tempel Km. 1 (Keringan), Turi,
Wonokerto, Imorejo, Wono Kerto, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa. Untuk
menghilangkan kasus stunting di Sleman, maka Kantor Urusan Agama membuat suatu
program bimbingan pranikah dalam rangka menata administrasi dan kesiapan catin sebelum
menuju jenjang pernikahan dan berkolaborasi dengan BKKBN untuk melakukan penurunan
sekaligus pencegahan stunting yang diwujudkan dengan program kerja berupa program
pendampingan, konseling dan pemeriksaan kesehatan yang terhitung sejak tiga bulan sebelum
calon melangsungkan pernikahan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kolaborasi antara Upaya
KUA Turi Bangunkerto dalam melaksanakan program bimbingan pranikah dan program Dinas
Kesehatan dalam Menekan Angka stunting. Untuk memperoleh data yang valid maka peneliti
menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi dengan mengacu pada jenis
penelitian kualitatif deskriptif. Hasil data yang valid kemudian diolah dengan teknik analisis
data dalam penelitian ini adalah dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan,
sehingga peneliti menemukan hasil penelitian berupa program bimbingan pranikah yang
bekerja sama dengan pihak kesehatan dan posyandu melalui Kegiatan sosialisasi ataupun
penyuluhan di desa-desa lokasi stunting dan kepada calon pengantin. Ketidak teraturan ibu
menyusui dalam pemberian ASI Eksklusif selama 0-6 bulan sehingga menngakibatkan Kurang
Energi Kronik (KEK) pada calon pengantin, memberikan pengenalan dan sosialisasi kepada
ibu hamil dan ibu menyusui terhadap ketidaktahuannya tersebut tentang wajibnya mulai usia 6
bulan, selain ASI bayi diberi Makanan Pendamping ASI (MP-ASI).
Collections
- Islamic Law [646]