Show simple item record

dc.contributor.authorMustika, Fina
dc.date.accessioned2024-01-03T07:41:36Z
dc.date.available2024-01-03T07:41:36Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46138
dc.description.abstractPenelitian ini di latar belakangi oleh tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Surakarta sebanding dengan angka dispensasi nikah, sehingga ada dugaan yang mengatakan bahwa yang melaksanakan pernikahan dahulunya karena dispensasi nikah maka akan mengalami perceraian. Dari data perkara dispensasi nikah dan dari data perceraian tiap tahun mengalami peningkatan. Mulai dari tahun 2019 data dispensasi nikah berjumlah 70 perkara yang mengajukan dispensasi nikah, dan pada tahun 2020 meningkat dua kali lipat hasil data menunjukan pada angka 143 perkara yang mengajukan dispensasi nikah, dan pada tahun 2021 masi terlihat diangka tinggi yakni 141 perkara yang mengajukan dispensasi nikah, dan pada tahun 2022 angka pengajuan dispenasi nikah tetap tinggi diangka 110 perkara akan tetapi mengalami penurunan pengajuan dispensasi nikah ditahun sebelumnya. Sedangkan angka perceraian di Pengadilan Agama Surakarta mencapai puncak ribuan perkara mulai dari tahun 2019 menduduki 1.087 perkara yang mengajukan perceraian, dan pada tahun 2020 menepati angka 995 perkara yang mengajukan perceraian, dan selanjutnya pada tahun 2021 berjumlah 1.050 perkara dan tahun 2022 menepati 1.005 perkara yang mengajukan perkara perceraian. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan Field Research dengan pendekatan normatif-yuridis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Adapun teknis menganalisis data atau informasi menggunakan data Reduction merangkum atau menyeleksi data, kemudian data Display pengkajian data, dan yang terakhir penarikan kesimpulan Verification atau verifikasi. Hasil penelitian menujukan bahwa hubungan pengajuan dispenasi nikah dan pengajuan perceraian akan selalu berkaitan karena pada dasarnya saling berhubungan dalam suatu pernikahan akan tetapi bukan menjadi faktor akan bercerainya suatu rumah tangga. dan apabila didalam pernikahnya dahulunya pernah mengajukan dispensasi nikah, kemudian mengajukan kembali dengan perkara perceraian maka faktor penyebab terjadinya perceraian adalah bermacam-macam bukan karena dispensasinya. Dan yang sering terjadi adalah faktor perselisihan secara terus menerus, yang menyebabkan pertengkaran, atau faktor ekonomi, kdrt dan lainya. bukan karena umur yang terlalu muda menjadi penyebab perceraian. Kemudian hakim dalam mempertimbangkan dalam pemberian dispensasi nikah sesuai dengan kebijakan hukum formil dan materil dengan mengunakan teori maslahah mrsalah sebagai dasar pemberian perkara dispensasi nikah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDispensasi Nikahen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectPengadilan Agamaen_US
dc.titleRelevansi Dispensasi Nikah dengan Tingkat Perceraian Dini di Pengadilan Agama Surakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19421131


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record