Relevansi Dispensasi Nikah dengan Tingkat Perceraian Dini di Pengadilan Agama Surakarta
Abstract
Penelitian ini di latar belakangi oleh tingginya angka perceraian di Pengadilan
Agama Surakarta sebanding dengan angka dispensasi nikah, sehingga ada dugaan
yang mengatakan bahwa yang melaksanakan pernikahan dahulunya karena
dispensasi nikah maka akan mengalami perceraian. Dari data perkara dispensasi
nikah dan dari data perceraian tiap tahun mengalami peningkatan. Mulai dari tahun
2019 data dispensasi nikah berjumlah 70 perkara yang mengajukan dispensasi
nikah, dan pada tahun 2020 meningkat dua kali lipat hasil data menunjukan pada
angka 143 perkara yang mengajukan dispensasi nikah, dan pada tahun 2021 masi
terlihat diangka tinggi yakni 141 perkara yang mengajukan dispensasi nikah, dan
pada tahun 2022 angka pengajuan dispenasi nikah tetap tinggi diangka 110 perkara
akan tetapi mengalami penurunan pengajuan dispensasi nikah ditahun sebelumnya.
Sedangkan angka perceraian di Pengadilan Agama Surakarta mencapai puncak
ribuan perkara mulai dari tahun 2019 menduduki 1.087 perkara yang mengajukan
perceraian, dan pada tahun 2020 menepati angka 995 perkara yang mengajukan
perceraian, dan selanjutnya pada tahun 2021 berjumlah 1.050 perkara dan tahun
2022 menepati 1.005 perkara yang mengajukan perkara perceraian. Jenis penelitian
ini adalah penelitian lapangan Field Research dengan pendekatan normatif-yuridis.
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dengan teknik wawancara dan
dokumentasi. Adapun teknis menganalisis data atau informasi menggunakan data
Reduction merangkum atau menyeleksi data, kemudian data Display pengkajian
data, dan yang terakhir penarikan kesimpulan Verification atau verifikasi. Hasil
penelitian menujukan bahwa hubungan pengajuan dispenasi nikah dan pengajuan
perceraian akan selalu berkaitan karena pada dasarnya saling berhubungan dalam
suatu pernikahan akan tetapi bukan menjadi faktor akan bercerainya suatu rumah
tangga. dan apabila didalam pernikahnya dahulunya pernah mengajukan dispensasi
nikah, kemudian mengajukan kembali dengan perkara perceraian maka faktor
penyebab terjadinya perceraian adalah bermacam-macam bukan karena
dispensasinya. Dan yang sering terjadi adalah faktor perselisihan secara terus
menerus, yang menyebabkan pertengkaran, atau faktor ekonomi, kdrt dan lainya.
bukan karena umur yang terlalu muda menjadi penyebab perceraian. Kemudian
hakim dalam mempertimbangkan dalam pemberian dispensasi nikah sesuai dengan
kebijakan hukum formil dan materil dengan mengunakan teori maslahah mrsalah
sebagai dasar pemberian perkara dispensasi nikah.
Collections
- Islamic Law [646]