Penyelesaian Perkara Perwalian yang Diajukan oleh Orang Tua Kandung di Pengadilan Agama Wonosari
Abstract
Banyak orang tua yang mengajukan surat permohonan perwalian bagi anak-anak mereka
sendiri, yang secara jelas bahwa mereka yang mengajukan untuk menjadi wali adalah
orang tua mereka sendiri, yang secara secara ototmatis orang tua adalah wali dari anak-
anak mereka sendiri.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan orang tua
kandung mengajukan permohonan perwalian di Pengadilan Agama dan Untuk
mengetahui apa pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Wonosari dalam
menerima atau menolak permohonan penetapan perwalian terhadap anak
kandung. suami Pemohon yang sudah meninngal tersebut mendapatkan warisan dari
orang tuanya yaitu sebidang tanah berukuran 175 m2, tanah tersebut kemudian akan
diwariskan kepada anak kandung Pemohon dan suami Pemohon. Sesuai Pasal I63 HIR.,
oleh karena Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonan Pemohon, maka
Majelis Hakim berpendapat dalil permohonan Pemohon tidak terbukti, dan oleh
karenanya permohonan Pemohon harus ditolak.
Collections
- Islamic Law [646]