Analisis Putusan Permohonan Isbat Nikah dan Gugatan Perceraian dalam Satu Waktu di Pengadilan Agama Tarakan Kalimantan Utara (Studi Kasus Perkara No.174/pdt.g/2022/pa.tar) Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Pemilihan isu hukum mengenai Permohonan Isbat Nikah dan Gugatan
Perceraian Dalam Satu Waktu di Pengadilan Agama Tarakan dilatar belakangi oleh
terdapat 7 kasus perkara penggabungan Isbat Nikah dan Perceraian dalam satu
waktu pada tahun 2021, akan tetapi dalam aturan hukum tertulis di Indonesia tidak
ada pasal yang secara eksplisit menyatakan bahwa kedua perkara tersebut
diperbolehkan untuk digabungkan. Oleh karena itu penelitian ini memfokuskan
pada dasar pertimbangan hakim dalam memutus kumulasi perkara Isbat Nikah dan
Perceraian dari sudut peraturan yang berlaku, asas hukum serta berdasarkan
pertimbangan Maqashid Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar
pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Tarakan
dalam menggabungkan perkara Isbat Nikah dan Perceraian serta untuk mengetahui
kemanfaatan hasil putusan tersebut dari perspektif Maqashid Syariah. Skripsi ini
menggunakan jenis penelitian lapangan. Dengan berlokasi di Pengadilan Agama
Tarakan. Terdapat informan dalam penelitian ini guna mendapatkan data yang
valid. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis data yaitu
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil
penelitian yang telah dilakukan. Pertama, dasar hakim dalam menggabungkan
perkara Isbat Nikah dan Perceraian ialah Pasal 7 ayat (3) a Kompilasi Hukum Islam
dan Surat Edaran Mahkamah Agung serta asas peradilan sederhana, cepat dan biaya
ringan. Kedua, berdasarkan sudut pandang Maqashid Syariah menyatakan bahwa
kumulasi perkara Isbat Nikah dan Perceraian memiliki tujuan kemaslahatan yaitu
untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Collections
- Islamic Law [646]