Show simple item record

dc.contributor.authorGaffar, Agil Mulya
dc.date.accessioned2024-01-03T02:40:44Z
dc.date.available2024-01-03T02:40:44Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46104
dc.description.abstractDikabulkannya isbat nikah sebab istri telah meninggal dunia (contentious) pada perkara Nomor 176/Pdt.G/2022/PA.Mgl menimbulkan perkara yang cukup nyentrik. Eksistensi kehadiran para saksi yang dihadirkan di muka sidang nyatanya bukan berasal dari saksi yang melihat peristiwa hukum terlaksananya akad pernikahan (testimonium de auditu). Kesaksian de auditu pada umumnya tidak dapat dibenarkan, akan tetapi majelis Hakim pada perkara ini justru mengabulkan permohonan isbat nikah kedua mempelai tersebut meskipun melibatkan saksi de auditu. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus (case study) dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa meskipun kesaksian testimonium de auditu secara umum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, akan tetapi pada perkara ini, Hakim berpendapat bahwa saksi yang menghadiri pernikahan telah meninggal dunia, sehingga kesaksian secara tidak langsung dilakukan dengan menghadirkan saksi de auditu. kesaksian de auditu dalam hukum positif dan hukum Islam tidak dapat digunakan sebagai alat bukti utama, akan tetapi berdasarkan Sema No. 10 Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan, peristiwa isbat nikah yang sudah lama terjadi baik volunteer maupun contentious dapat dibenarkan penggunaannya. Meski demikian penggunaan atau penolakan kesaksian de auditu oleh hakim bersifat kausalitas, sehingga ijtihad dan keyakinan hakim dalam mengambil keputusan memiliki andil yang cukup besar dalam menentukan hasil akhir di persidangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectIsbat Nikahen_US
dc.subjectKesaksian De Audituen_US
dc.subjectPengadilan Agamaen_US
dc.titleAnalisis Dikabulkannya Isbat Nikah Sebab Istri Telah Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 176/pdt.g/2022/pa.mgl di Pengadilan Agama Magelang)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19421052


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record