Analisis Dikabulkannya Isbat Nikah Sebab Istri Telah Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 176/pdt.g/2022/pa.mgl di Pengadilan Agama Magelang)
Abstract
Dikabulkannya isbat nikah sebab istri telah meninggal dunia (contentious) pada
perkara Nomor 176/Pdt.G/2022/PA.Mgl menimbulkan perkara yang cukup
nyentrik. Eksistensi kehadiran para saksi yang dihadirkan di muka sidang nyatanya
bukan berasal dari saksi yang melihat peristiwa hukum terlaksananya akad
pernikahan (testimonium de auditu). Kesaksian de auditu pada umumnya tidak
dapat dibenarkan, akan tetapi majelis Hakim pada perkara ini justru mengabulkan
permohonan isbat nikah kedua mempelai tersebut meskipun melibatkan saksi de
auditu. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus (case study) dengan
pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan
melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian
menunjukan bahwa meskipun kesaksian testimonium de auditu secara umum tidak
dapat digunakan sebagai alat bukti, akan tetapi pada perkara ini, Hakim berpendapat
bahwa saksi yang menghadiri pernikahan telah meninggal dunia, sehingga
kesaksian secara tidak langsung dilakukan dengan menghadirkan saksi de auditu.
kesaksian de auditu dalam hukum positif dan hukum Islam tidak dapat digunakan
sebagai alat bukti utama, akan tetapi berdasarkan Sema No. 10 Tahun 2020 sebagai
Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan, peristiwa isbat nikah yang sudah lama
terjadi baik volunteer maupun contentious dapat dibenarkan penggunaannya. Meski
demikian penggunaan atau penolakan kesaksian de auditu oleh hakim bersifat
kausalitas, sehingga ijtihad dan keyakinan hakim dalam mengambil keputusan
memiliki andil yang cukup besar dalam menentukan hasil akhir di persidangan.
Collections
- Islamic Law [646]