HALAL BUSINESS AND CERTIFICATION IN INDONESIA: HISTORY AND FUTURE DIRECTION
Abstract
Bisnis halal mengharuskan produk barang dan jasa yang ditransaksikan adalah jelas
kehalalannya. Hal ini berkaitan langsung dengan ajaran Islam yang mengharuskan muslim
untuk mengkonsumsi yang halal saja. Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan
halal sesuai dengan syariat Islam. Dalam konteks regulasi di Indonesia, produk halal itu
ditandai dengan telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Jenis-jenis produk yang
harus mendapatkan sertifikasi halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan
makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa
genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Jenis jasa meliputi jasa layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan,
penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian. Hadirnya UU
Jaminan Produk Halal (JPH) yang dilengkapi UU Cipta Kerja merupakan wujud dari
regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk barang dan
jasa yang beredar di Indonesia. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di
wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk menjaminnya telah dibuat Manual
Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Aplikasi yang digunakan untuk proses JPH
dilakukan berbasis teknologi informasi yang memudahkan penggunanya. Digitalisasi
dalam jaminan produk halal terus dilakukan dan dikembangkan, sehingga dapat dinyatakan
bahwa arah ke depannya terus semakin beradaptasi dengan berbagai tuntutan zaman