Tinjauan Implementasi Hukum Terhadap Tindak Kejahatan Klitih di Yogyakarta dalam Hukum Pidana Islam
Abstract
Maraknya tindak kejahatan klitih di Yogyakarta menegaskan kurangnya
perhatian penegakan hukum dalam menekan jumlah pelaku kejahatan klitih.
Salahsatu faktor yang harus diperhatikan adalah sanksi pidana bagi pelaku yang
sudah berkesesuain atau sanksi pidana tersebut melukai seluruh pihak baik korban
atau pelaku. Maka, perlu bagi Peneliti melihat dari segi kesesuain sanksi pelaku
kejahatan klitih dalam hukum pidana Islam. Jenis penelitian yang akan digunakan
ialah penelitian Kualitatif dengan pendekatan Yuridis-Normatif sehingga akan
didapatkan perbandingan sanksi pelaku kejahatan klitih menurut UU hukum positif
dan sanksi pelaku klitih dalam hukum pidana Islam (jarīmah). Hasil penelitian
menerangkan sanksi pelaku bagi pelaku klitih adalah penahanan di Lembaga
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), sedangkan dalam hukum pidana
Islam sanksi pidana yang diterima oleh pelaku kejahatan klitih berupa jarīmah ta‟zīr
yang menempatkan pelaku di Lembaga pemberdayaan.