Show simple item record

dc.contributor.authorBhaskara, Rendi Yudha
dc.date.accessioned2023-10-27T07:00:29Z
dc.date.available2023-10-27T07:00:29Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/45756
dc.description.abstractPerlindungan konsumen merupakan hak dasar dari pada masyarakat yang harus selalu diupayakan. Salah satu fitur dalam penegakannya adalah dengan Undang-Undang. Untuk menjamin perlindungan bagi konsumen muslim maka disahkanlah Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Adapun penelitian ini bertujuan untuk meninjau UU No.33 Tahun 2014 dengan kaca mata maqasid syari'ah Jāser 'Audah. Kemudian melihat implementasi daripada UU ini pada toko ritel. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menggunakan penelitian kepustakaan library research serta penelitian lapangan atau filed research dengan pendekatan historis-normatif dalam mengkaji undang-undang Jaminan Produk Halal, kemudian pendekatan sosiologis untuk melihat bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara langsung dengan karyawan, serta dokumentasi yang kemudian dilakukan triangulasi untuk keabsahannya. Teknik analisis data menggunakan dua tahap analisis data kualitatif: tahap pertama adalah analisis isi, tahap kedua adalah analisis interaktif yaitu dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa tujuan pengundangan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal adalah sesuai dengan maqasid syariah, maka merealisasikannya adalah sebagaimana merealisasikan maqasid syariah. Kemudian dalam dinamika perlindungan konsumen di Indonesia dengan diundangkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal maka asas dan hak konsumen mengalami perluasan dimensi, yaitu dengan adanya asas "Kebebasan kepercayaan" dan "Hak untuk bebas menjalankan ajaran agamanya" pada konsumen di Indonesia. Adapun untuk implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal pada toko Indomaret pada pelabelan produk masih terdapat produk yang belum berlabel halal baik dari produk food maupun non-food. Produk yang belum berlabel halal paling banyak adalah dari produk kategori food yaitu rokok kemudian kategori non-food yaitu kosmetik. Sedangkan untuk implementasi pada toko Alfamart masih terdapat produk yang juga belum berlabel halal yang mana produk rokok menjadi temuan produk yang paling banyak, kemudian kosmetik perempuan, kemudian minyak rambut pria, serta sikat gigien_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJaminan Produk Halalen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectMaqasid Jāser 'Audahen_US
dc.titlePerlindungan Konsumen Muslim dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Perspektif Maqasid Syariah Jāser 'Audah Serta Implementasinya dalam Toko Ritelen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21913011


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record