Perlindungan Konsumen Muslim dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Perspektif Maqasid Syariah Jāser 'Audah Serta Implementasinya dalam Toko Ritel
Abstract
Perlindungan konsumen merupakan hak dasar dari pada masyarakat yang
harus selalu diupayakan. Salah satu fitur dalam penegakannya adalah dengan
Undang-Undang. Untuk menjamin perlindungan bagi konsumen muslim maka
disahkanlah Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Adapun penelitian ini bertujuan untuk meninjau UU No.33 Tahun 2014 dengan kaca
mata maqasid syari'ah Jāser 'Audah. Kemudian melihat implementasi daripada UU
ini pada toko ritel. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menggunakan
penelitian kepustakaan library research serta penelitian lapangan atau filed research
dengan pendekatan historis-normatif dalam mengkaji undang-undang Jaminan
Produk Halal, kemudian pendekatan sosiologis untuk melihat bekerjanya hukum di
dalam masyarakat. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara langsung dengan
karyawan, serta dokumentasi yang kemudian dilakukan triangulasi untuk
keabsahannya. Teknik analisis data menggunakan dua tahap analisis data kualitatif:
tahap pertama adalah analisis isi, tahap kedua adalah analisis interaktif yaitu dengan
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa tujuan
pengundangan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
adalah sesuai dengan maqasid syariah, maka merealisasikannya adalah sebagaimana
merealisasikan maqasid syariah. Kemudian dalam dinamika perlindungan konsumen
di Indonesia dengan diundangkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal maka
asas dan hak konsumen mengalami perluasan dimensi, yaitu dengan adanya asas
"Kebebasan kepercayaan" dan "Hak untuk bebas menjalankan ajaran agamanya" pada
konsumen di Indonesia. Adapun untuk implementasi Undang-Undang Jaminan
Produk Halal pada toko Indomaret pada pelabelan produk masih terdapat produk
yang belum berlabel halal baik dari produk food maupun non-food. Produk yang
belum berlabel halal paling banyak adalah dari produk kategori food yaitu rokok
kemudian kategori non-food yaitu kosmetik. Sedangkan untuk implementasi pada
toko Alfamart masih terdapat produk yang juga belum berlabel halal yang mana
produk rokok menjadi temuan produk yang paling banyak, kemudian kosmetik
perempuan, kemudian minyak rambut pria, serta sikat gigi