PRAKTEK ARSITEK BERMARTABAT
Abstract
Dalam masyarakat awam ‘arsitek’ dipahami sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli
rancang bangun atau ahli lingkungan binaan. Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai
seorang perancang bangunan, yaitu orang yang terlibat dalam perencanaan, perancangan, dan
pengawasan konstruksi bangunan. Perannya untuk membantu masyarakat mengambil keputusan
guna mendapatkan bangunan yang didambakannya yang dipengaruhi oleh aspek fungsi, konstruksi,
finansial, dan astetika, serta pertimbangan keselarasan terhadap lingkungan, budaya dan sosial.
Sementara itu dalam pengertian yang lebih luas, lingkup layanan praktek arsitek meliputi perencanaan,
perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta
yang terkait dengan kawasan dan kota.
Persoalan timbul ketika dampak negatif dirasakan oleh masyarakat yang disebabkan karena
kehadiran bangunan dan atau lingkungan binaan hasil karya para arsitek. Dalam skala kota dan kawasan
perkotaan atau bahkan skala bangunan dan lingkungan, dampak negatif sangat dihindari karena dapat
berakibat fatal bagi kehidupan warga kota. Praktek arsitek yang berdampak buruk lebih disebabkan
karena cara pandang yang buruk atas profesi arsitek ini, dimana para arsitek hanya mementingkan
adanya pekerjaan yang dibayar lunas. Dilain pihak masyarakat belum menghargai secara baik atas
jasa profesi arsitek karena tidak adanya penegakkan hukum yang dapat memberi keputusan adil
dalam kontrak-kontrak pekerjaan arsitektur. Dalam perspektif yang lebih mendasar, lemahnya etika
berlaku atas praktek profesi arsitek dengan bisnis arsitektur sehingga semakin subur hubungan arsitek
dan klien menjadi sangat transaksional. Bagaimana melahirkan praktek arsitek yang bermartabat (?)
Dengan praktek arsitek yang bermartabat diharapkan akan melahirkan karya-karya arsitektur yang
berkeadaban.