EFEKTIVITAS WHISTLEBLOWING SYSTEM TERHADAP PENGURANGAN RISIKO FRAUD PADA PT. BPDJ
Abstract
Maraknya kasus kecurangan yang terjadi di Indonesia dapat terjadi pada perusahaan
apa saja terlebih pada perusahaan penyedia jasa keuangan khususnya sektor
perbankan. Fraud dapat terjadi di berbagai sektor, baik itu sektor publik maupun
swasta. Diterapkannya Good Corporate Governance (GCG) merupakan salah satu
upaya dalam rangka meminimalisir terjadinya fraud. Salah satu cara yangpaling
efektif dalam memerangi praktik yang bertentangan dengan Good Corporate
Governance (GCG) yaitu melalui mekanisme pelaporan pelanggaran
(whistleblowing system). Penelitian ini dilakukan pada PT. BPDJ yang berlokasi di
Semarang, yang ditujukan guna mengukur seberapa efektif penerapan
Whistleblowing System dalam meminimalisir terjadinyafraud. Penelitian ini diambil
menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara
dengan narasumber yang memahami mekanisme Whistleblowing System pada PT.
BPDJ dan dokumen pendukung. Hasil penelitian membuktikan bahwa pelaksanaan
Whistleblowing System yang telah diatur dalam Surat Edaran Direksi
6333/HT.01.02/SKAI/2021 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing
System) PT. BPDJ sudah berjalan dengan efektif.
Collections
- Akuntansi [4660]