Show simple item record

dc.contributor.authorQodariyah, Nur Laelatul
dc.date.accessioned2023-07-25T01:57:48Z
dc.date.available2023-07-25T01:57:48Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/45247
dc.description.abstractSejak ada perubahan batas usia pernikahan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang awalnya usia perempuan adalah 16 tahun kini telah sejajar dengan laki-laki yaitu 19 tahun. Perubahan ini tidak lain untuk mengatasi angka pernikahan dini yang tinggi di indonesia. Sekaligus menjaga dan melindungi kepentingan anak. Namun semenjak peraturan tersebut diundangkan ditambah Pandemi Covid-19 menambah tingginya angka dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sleman. Sehingga pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak dispensasi nikah menjadi penentu dalam langkah kehidupan anak dikemudian hari. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Adapun pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan normatif-sosiologis. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Sedangkan dalam pengecekan data peneliti menggunakan metode tringulasi untuk memperoleh keabsahan data. Selanjutnya data yang telah dikumpulkan oleh peneliti diperoleh dari wawancara langsung oleh tiga informan yaitu, Hakim, Panitera Muda Hukum, Konsultan Posbakum di Pengadilan Agama Sleman. Dari keseluruhan, peneliti menemukan dua kesimpulan, yang pertama adalah faktor pandemi covid-19 (2019-2021) menyebabkan naiknya dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sleman, puncaknya pada tahun 2020 dengan jumlah permohonan dispensasi nikah mencapai 273 perkara. Hal ini dikarenakan dampak dari pandemi Covid-19 mempengaruhi banyaknya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sleman. Kemudian yang kedua adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan batas usia pernikahan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menjadi pendorong naiknya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sleman.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDispensasi Nikahen_US
dc.subjectPandemi Covid-19en_US
dc.subjectUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019en_US
dc.titleTinjauan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Sleman Pada Era Pandemi Covid-19en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19421133


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record