Tinjauan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Sleman Pada Era Pandemi Covid-19
Abstract
Sejak ada perubahan batas usia pernikahan yang merujuk pada Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 yang awalnya usia perempuan adalah 16 tahun kini telah
sejajar dengan laki-laki yaitu 19 tahun. Perubahan ini tidak lain untuk mengatasi
angka pernikahan dini yang tinggi di indonesia. Sekaligus menjaga dan
melindungi kepentingan anak. Namun semenjak peraturan tersebut diundangkan
ditambah Pandemi Covid-19 menambah tingginya angka dispensasi nikah di
Pengadilan Agama Sleman. Sehingga pertimbangan hakim dalam mengabulkan
atau menolak dispensasi nikah menjadi penentu dalam langkah kehidupan anak
dikemudian hari. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research).
Adapun pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan normatif-sosiologis.
Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan data primer dan data sekunder.
Sedangkan dalam pengecekan data peneliti menggunakan metode tringulasi untuk
memperoleh keabsahan data. Selanjutnya data yang telah dikumpulkan oleh
peneliti diperoleh dari wawancara langsung oleh tiga informan yaitu, Hakim,
Panitera Muda Hukum, Konsultan Posbakum di Pengadilan Agama Sleman. Dari
keseluruhan, peneliti menemukan dua kesimpulan, yang pertama adalah faktor
pandemi covid-19 (2019-2021) menyebabkan naiknya dispensasi nikah di
Pengadilan Agama Sleman, puncaknya pada tahun 2020 dengan jumlah
permohonan dispensasi nikah mencapai 273 perkara. Hal ini dikarenakan dampak
dari pandemi Covid-19 mempengaruhi banyaknya permohonan dispensasi nikah
di Pengadilan Agama Sleman. Kemudian yang kedua adalah kurangnya sosialisasi
kepada masyarakat tentang perubahan batas usia pernikahan yang tertuang pada
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menjadi pendorong naiknya permohonan
dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sleman.
Collections
- Islamic Law [646]