Program Pelestarian Lingkungan Sebagai Syarat Tambahan Pelaksanaan Pernikahan di Kua Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Perspektif Maṣlaḥah Mursalah
Abstract
KUA Kapanewon Depok mencetuskan Program Pelestarian Lingkungan menjadi syarat tambahan bagi calon pengantin. Pemberlakuan program inilah yang menjadi latar belakang penulis dalam meneliti hukum keberlakuannya menurut analisis maṣlaḥah mursalah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui teknis pelaksanaan program, faktor yang melandasi adanya program dan menganalisis program tersebut dari perspektif maṣlaḥah mursalah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan Yuridis Empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Ditinjau dari konsep maṣlaḥah mursalah, kebijakan program pelestarian lingkungan di KUA Kapanewon Depok sebagai syarat tambahan pranikah dapat diperbolehkan. Kemaslahatan ini termasuk bersifat dharuriyat, karena kelestarian lingkungan yang menjadi tujuan dari program KUA ini menjadi suatu perkara yang apabila tidak terwujud dapat menimbulkan ketidakstabilan kehidupan umat manusia.
Collections
- Islamic Law [646]