Show simple item record

dc.contributor.authorKhuwarizmi, Muhammad Al
dc.date.accessioned2023-07-18T03:14:11Z
dc.date.available2023-07-18T03:14:11Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/45209
dc.description.abstractAir tanah adalah sumber persediaan air yang sangat berperan penting dalam fungsi penghidupan bagi makhluk hidup didunia. Dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk di Kapanewon Ngaglik maka menyebabkan penggunaan air tanah dan juga permasalahan kualitas air tanah meningkat. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kontaminasi logam berat (timbal, tembaga, besi) pada air tanah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas air tanah di Kapanewon Ngaglik. Penetuan titik penelitian dilakukan dengan metode purposive sampling berdasarkan terdapatnya area pemukiman penduduk, sedangkan pengujian kandungan logam berat (timbal, tembaga, besi) dilakukan dengan destruksi lalu diukur pada Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) – nyala. Hasil pengujian kemudian dibandingkan dengan Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 dan Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492 Tahun 2010 pada klasifikasi Baku Mutu Air Minum. Berdasarkan hasil analisis terdapat kontaminasi logam berat (timbal, tembaga, besi) yang terkandung pada air tanah di Kapanewon Ngaglik yaitu timbal sebesar 0,0006 mg/L hingga 0,01609 mg/L, tembaga sebesar 0,0037 mg/L hingga 0,0189 mg/L, dan besi sebesar 0,0148 mg/L hingga 0,1039 mg/L. Namun demikian, terdapat kontaminasi timbal yang menunjukkan hasil diatas dari baku mutu menurut Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 dan Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492 Tahun 2010 yaitu sebesar 0,01 mg/L pada titik SP1 dan SP2. Pada parameter tembaga menurut Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492 Tahun 2010 masih jauh dibawah baku mutu yaitu sebesar 2 mg/L. Sedangkan baku mutu parameter besi menurut Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492 Tahun 2010 memiliki nilai sebesar 0,3 mg/L dan Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 memiliki nilai sebesar 0,2 mg/L. Ini menandakan bahwa parameter besi pada penelitian masih jauh dibawah baku mutu yang ada.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAir Tanahen_US
dc.subjectKualitas Air Tanahen_US
dc.subjectLogam Beraten_US
dc.subjectInverse Distance Weighting (IDW)en_US
dc.titleAnalisis Sebaran Logam Berat Pada Air Tanah Menggunakan Metode Inverse Distance Weighting (IDW) di Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18513048


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record