Show simple item record

dc.contributor.authorAlanda, Neby Pasalas
dc.date.accessioned2023-07-13T02:26:53Z
dc.date.available2023-07-13T02:26:53Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/45173
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kritik masyarakat maupun para ahli mengenai penghapusan limbah FABA menjadi limbah non-B3 yang seharusnya limbah FABA tetap pada kategori limbah B3, penghapusan limbah FABA menjadi kategori limbah non-B3 terdapat dalam kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP PPPLH). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Perubahan status limbah fly ash dan botton ash (limbah FABA) menjadi limbah batubara non-B3 di PP PPPLH sesuai dengan prinsip AAUPB, terutama prinsip kecermatan, prinsip keterbukaan dan prinsip kehati-hatian? (2) Apa upaya hukum yang digunakan untuk menilai diskresi/freis emersen kategori FABA eliminasi limbah B3 dalam Pasal 459 huruf c PP PPPLH? Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, serta menggunakan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) diskresi pemerintah terhadap perubahan status FABA menjadi limbah non-B3 bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam AAUPB. (2) kebijakan pemerintah tersebut dapat dinilai oleh Mahkamah Agung dengan dasar penilaian AAUPB. Saran dalam penelitian ini diharapkan bagi pihak pemerintah untuk mencabut kebijakan diskresi yang dilakukan bentuk kepedulian kepada keberlangsungan hidup warga Negara dan lingkungan hidup terhadap dampak limbah FABA yang tidak termasuk ke dalam kategori limbah B3 melainkan menjadi non-B3 dan bagi warga Negara untuk selalu mengawal dan mengawasi kebijakan pemerintah bentuk pengawasan eksternal yang sesuai dengan prinsip demokrasi bahwa dari rakyat pada rakyat dan untuk rakyat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDISKRESIen_US
dc.subjectPenghapusan Kategori Limbah Fly Ash dan Botton Ash menjadi limbah non-B3en_US
dc.titlePenerapan Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan dan Asas Kehati-hatian Dalam Penghapusan Limbah Fly-ash and Botton-ash Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410624


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record