Analisis Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Galian dan Timbunan Proyek Konstruksi Jalan
Abstract
Angka kecelakaan konstruksi di Indonesia masih cukup tinggi. Menurut data
Komite Keselamatan Konstruksi, kecelakaan pada proyek konstruksi jalan tol
menempati posisi teratas sebanyak 22 kasus dari total 48 kasus (45,83%) dalam
kurun waktu 2017-2022. Kecelakan konstruksi memiliki dampak negatif terhadap
pelaksanaan proyek seperti delay, cost overruns, serta penurunan penilaian kinerja
perusahaan. Salah satu penyebab hal tersebut adalah belum tercapainya AKK yang
komprehensif dan detail, sehingga perlu dilakukan pengembangan AKK untuk
mengisi gap yang berpotensi terjadinya kecelakan konstruksi.
Uraian pekerjaan disusun berdasarkan Work Breakdown Structure, kemudian
identifikasi potensi bahaya dianalisis menggunakan Root Cause Analysis dengan
instrumen FMEA dan CED, dilanjutkan dengan menyusun tindakan pengendalian
berdasarkan hierarki pengendalian menggunakan CSA.
Dari 9 uraian pekerjaan terdapat total 24 potensi bahaya dengan aspek
lingkungan/keselamatan publik sebanyak 9 potensi bahaya, aspek pekerja sebanyak
6 potensi bahaya, aspek material sebanyak 5 potensi bahaya, serta aspek peralatan
sebanyak 4 potensi bahaya. Pengendalian dilakukan berdasarkan hierarki
pengendalian dengan tindakan pengendalian terbanyak adalah administratif
sebanyak 22 tindakan, pengendalian teknis sebanyak 7 tindakan, serta penggunaan
APD sebanyak 4 tindakan. Adapun tindakan pengendalian secara eliminasi dan
substitusi tidak dapat diterapkan karena observasi dilakukan pada saat pekerjaan
sedang berjalan, pekerjaan membutuhkan manusia dalam pelaksanaannya, serta
metode kerja, material, dan juga peralatan yang digunakan tidak dapat diganti
dengan yang tidak berbahaya ataupun yang memiliki bahaya lebih kecil.
Pengembangan AKK dilakukan terhadap 3 poin utama, yaitu menentukan uraian
pekerjaan berdasarkan Work Breakdown Structure (WBS), melakukan Root Cause
Analysis (RCA), serta menentukan tindakan pengendalian berdasarkan hierarki
pengendalian dan kategori potensi bahaya.