Arti Penting Pengaturan Pakta Integritas Perubahan Perilaku di Indonesia dan Amerika Serikat (Studi Kasus Penyelesaian Tying Agreement Penjualan Minyak Goreng Curah di Kabupaten Sleman)
Abstract
Penelitian ini mengenai pakta integritas perubahan perilaku yang seharusnya diterapkan
dalam penyelesaian kasus tying agreement antara pelanggan dengan PT Lestari Berkah
Sejati di Sleman. Akan tetapi, dalam tying agreement tidak terlaksana, sehingga perlu peran
KPPU yang memiliki wewenang. Permasalahan yang ditelaah dalam penelitian adalah
alasan diperlukan pakta integritas perubahan perilaku dalam penyelesaian kasus tying
agreement di Indonesia dan Amerika Serikat serta analisa pertimbangan hukum atas kasus
PT Lestari Berkah Sejati dengan KPPU. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum
normatif dengan dukungan data empiris. Pendekatan yang digunakan adalah perundangundangan,
konseptual,
kasus
dan
komparatif.
Subjek
dalam
penelitian
adalah
Kamal
Barok,
Kepala
Bidang
Penegakan
Hukum
KPPU
Kanwil
VII.
Hasil
penelitian,
pertama, alasan
diperlukan pakta integritas perubahan perilaku dalam penyelesaian kasus tying agreement
di Indonesia adalah mempercepat penanganan kasus persaingan usaha dan memberikan
dampak positif bagi pelaku usaha yang dirugikan. Tujuan penerapannya adalah
memberikan kesempatan perubahan perilaku kepada pelaku usaha yang bersengketa.
Sedangkan, di Amerika Serikat adalah membantu pemerintahan, bisnis, dan kehidupan
sosial yang sedang bertarung dengan tindakan korupsi dalam bidang perjanjian kontrak.
Perbedaan PIPP kedua Negara terletak pada bentuk Negara serta keputusan penerapan
PIPP. Kedua, pertimbangan hukum dilakukan pakta integritas perubahan perilaku dalam
penyelesaian kasus tying agreement antara PT Lestari Berkah Sejati dengan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha adalah pertama jenis pelanggaran, yang mana pelanggaran
yang dilakukan PT LBS diluar dari pelanggaran kartel yakni pasal 5, 9, 11, dan 22.
Collections
- Law [2428]