Pelaksanaan Diversi Dalam Perkara Tindak Pidana Anak di Pengadilan Negeri Klaten
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan diversi yang
dilakukan oleh Hakim Anak dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak di
Pengadilan Negeri Klaten dan hambatan pelaksanaan diversi dalam penyelesaian
perkara tindak pidana anak di Pengadilan Negeri Klaten. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan
yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis, yaitu
melakukan analisis terhadap fakta-fakta hukum yang diambil melalui hasil
wawancara dengan melihat bekerjanya hukum formal yang ada pada kehidupan
masyarakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi di
Pengadilan Negeri Klaten telah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan
ketentuan yang berlaku, khususnya UU SPPA dan PERMA Diversi. Pelaksanaan
tersebut juga telah didukung dengan adanya fasilitas seperti ruang diversi.
Efektivitas diversi di Pengadilan Negeri Klaten menjadi rendah karena
terhambat oleh komponen budaya hukum (legal culture) seperti tidak adanya
kerelaan dari Pihak Korban untuk menyelesaikan perkara hanya melalui
musyawarah diversi; tidak adanya kesepakatan nilai ganti kerugian antara Pihak
Pelaku dan Pihak Korban; belum adanya pemahaman yang baik terkait diversi
dan keadilan restoratif dari Pihak Pelaku dan Pihak Korban; dan dalam
pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Klaten sering terjadi perbedaan
pendapat antara pihak yang melakukan musyawarah diversi mengenai makna
keadilan.
Collections
- Law [2308]