Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia terhadap Jaminan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi peraturan perundangundangan
di Indonesia dalam perlindungan data pribadi sebelum dan setelah
disahkannya UU PDP selain itu untuk mengetahui analisis hukum Hak Asasi
Manusia terhadap konstruksi UU PDP. Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah penelitian yuridis normatif dimana pendekatan nya melalui peraturan
perundang-undangan. Sumber data atau bahan hukum dalam penelitian ini terdiri
dari data primer yaitu dari undang-undang maupun peraturan yang terkait dan data
sekunder bersumber dari pendapat para ahli yang dimuat dalam artikel yang berasal
dari media cetak ataupun elektronik. Hasil dari penelitian ini adalah dalam
pengesahan UU PDP ini terkesan terburu-buru hanya karena adanya kasus
kebocoran data yang terjadi baru-baru ini dan dalam proses perumusan sampai
pengesahan undang-undang ini tidak terlihat melibatkan partisipasi publik yang
bermakna yang mana dalam perumusan suatu undang-undang sangatlah penting
untuk melibatkan masyarakat. Selain itu isi dari beberapa Pasal dalam UU PDP
yang telah disahkan ini menimbulkan beberapa pertanyaan selain mengenai otoritas
perlindungan data pribadi baik dari segi sifat, letak serta struktur kelembagaan
tersebut, yang akibatnya tanggungjawab negara dalam melindungi dan memenuhi
Hak Asasi Manusia tidak terpenuhi akibat campur tangan dari pihak yang lebih
berkuasa seperti beberapa lembaga pengawas sebelumnya.
Collections
- Law [2504]