dc.contributor.author | Nastiti, Febriana Kesuma | |
dc.date.accessioned | 2023-07-04T03:34:55Z | |
dc.date.available | 2023-07-04T03:34:55Z | |
dc.date.issued | 2023 | |
dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/45083 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum pidana terhadap
mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang mengalami doxing oleh akun uiicantikganteng di
platform Instagram dan langkah-langkah hukum apa saja yang dapat ditempuh oleh mahasiswa
Universitas Islam Indonesia yang mengalami doxing oleh akun uiicantikganteng di platform
Instagram. Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka dapat
memberikan pengaruh besar terhadap masalah penyebaran data pribadi. Perkembangan alat
komukikasi serta berbasis internet. Namun trernyata perkembangan ini dapat mambuat
permasalah baru dimana dapat terjadinya penyebaran data diri seseorang tanpa sepengetahuan
si pemilik data pribadi tersebut (doxing). Metode yang dilakukan dalam penelitian adalah
pendekatan regulasi atau pendekan berdasarkan perundang-undangan (statute approach),
dalam pengumpulan datanya melakukan studi kepustakaan yang kemudian dianalisa dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku secara yuridis normatif dan kemudian
dideskripsikan dalam bentuk narasi, maka dapat diketahuilah bagaimana mahasiswa
Universitas Islam Indonesia yang fotonya diunggah oleh akun uiicantikganteng pada platform
media sosial Instagram tanpa persetujuan mengetahui perlindungan hukum pidananya, serta
wawancara dengan narasumber yaitu mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang fotonya
diunggah tanpa izin. Perlindungan hukum pidana terhadap mahasiswa Universitas Islam
indonesia yang mengalami doxing oleh akun uiicantikganteng di platform Instagram telah
diatur di Indonesia secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi. Ketentuan mengenai tuntutan pidana sebagai perlidungan data
pribadi yang seperti dijelaskan tersebut dilakukan dengan cara litigasi atau pengadilan. Adapun
langkah-langkah yang dapat ditempuh mahasiswa Universitas Islam Indonesia saat telah
terjadinya doxing, Mencari bantuan kepada aparat penegak hukum. Melakukan aduan kepada
pihak kepolisian atas dasar pelanggaran data pribadi. Mengumpulkan alat dan barang bukti
bukti yang sah. Penyelesaian sengketa doxing dapat dilakukan penyelesaian alternatif di luar
persidangan melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 64 ayat (1). Dalam penyelesaian sengketa
ini guna tercapainya keadilan dan pelaksanaan penyelesaian litigasi maupun nonlitigasi
sengketa ini diperlukan adanya peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Saran yang penulis
sampaikan ialah bahwa peningkatan kesadaran hukum dan kepedulian seluruh peran yang
seluruh aspek yang berwenang dalam meningkatkan keefektifan perlindungan data pribadi
merupakan faktor penting dalam memerangi doxing guna terciptanya perlindungan hak dasar
manusia, sesuai amanat dari adanya Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Perlindungan hukum pidana | en_US |
dc.subject | Doxing | en_US |
dc.subject | Uiicantikganteng | en_US |
dc.subject | Instagram | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang Mengalami Doxing oleh Akun Uiicantikganteng di Platform Instagram | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.Identifier.NIM | 19410028 | |