Show simple item record

dc.contributor.advisorNi‟matul Huda,Prof., Dr., SH., M.Hum.
dc.contributor.authorFirmansyah, Alfino Rexy
dc.date.accessioned2017-11-25T11:35:26Z
dc.date.available2017-11-25T11:35:26Z
dc.date.issued2017-05-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4506
dc.description.abstractProblematika kenegaraan merupakan suatu hal yang sangat unik untuk dipelajari. Hal ini terjadi karena adanya dinamika mulai dari permasalahan dalam bentuk pemerintahan, sampai dengan masalah kepemimpinan di dalamnya. Untuk mempertahankan eksistensinya, umat manusia membutuhkan kehadiran seorang pemimpin. Pemimpin berperan sebagai actor pengambil keputusan dalam suatu organisasi sehingga organisasi tersebut akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu,pemimpin yang baik sangat dibutuhkan, khususnya dalam suatu pemerintahan yang demokratis seperti adanya partai politik dan pemilihan umum (pemilu) seperti di Indonesia. Partai politik merupakan sarana atau media yang menjadi jembatan bagi para masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam sistem demokrasi. Namun demikian, konsep ideal tersebut seakan ternodai dan terhalang oleh kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan badan legislatif Indonesia. Kebijakan tersebut ialah mengenai pemilihan pimpinan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang melalui mekanisme paket. Kebijakan ini melahirkan pro-kontra dimasyarakat dan ditubuh badan legislatif itu sendiri. Kontroversi ini diakibatkan dari aroma politik yang menyelimutinya ketika disahkan sebagai Undang-Undang. Berdasarkan penjabaran di atas maka penulis mengambil rumusan permasalan sebagai berikut: 1. Bagaimana mekanisme pemilihan Ketua DPR sebelum dan sesudahlahirnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014? 2. Apakah terjadi pelanggaran kode etik terhadap pengangkatan kembali Ketua DPR RI yang telah mengundurkan diri? Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif berupa studi pustaka yang dilakukan dengan penelusuran bahan bahan hukum primer dan sekunder, yang dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan skripsi. Kesimpulannya berdasarkan hasil analisa yang telah dilakukan oleh penulis, maka penulis mengambil kesimpulan, 1. Terdapat perbedaan dalam mekanisme pemilihan Ketua DPR RI dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2009 dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 yaitu dalam hal penentuan siapa yang diangkat sebagai Ketua DPR RI. 2. Mengenai hal pengangkatan kembali Setya Novanto tidak termasuk dalam pelanggaran kode etik, karena Setya Novanto tidak mendapatkan sanksi dari MKD atas pelanggaran kode etik tersebut, dikarenakan pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR RI sebelum dijatuhkannya sanksi sehingga tidak dianggap cacat etis dan sah secara Undang-undang.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.titleMekanisme Pemilihan Ketua Dpr Sebelum Dan Sesudah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 (Studi Kasus Pengangkatan Kembali Ketua Dpr Yang Telah Mengundurkan Diri)id
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record