dc.description.abstract | Bagi buruh upah merupakan komponen yang sangat vital. Sehingga tujuan buruh
untuk melakukan pekerjaan adalah karena upah. Namun sering terjadi buruh tidak
puas atas keputusan upah minimum yang diberikan kepada mereka. Oleh karena
itu penulis ingin meneliti dengan judul Penerapan Prinsip Transparansi dan
Partisipasi dalam Penetapan Upah Minimum yang Ditetapkan Oleh Pemerintah
Daerah Istimewa Yogyakarta. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini
yaitu: Bagaimana penerapan prinsip transparansi dan partisipasi dalam penetapan
upah minimum provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta? Lalu bagaimana
kendala dalam menetapkan upah minimum provinsi di Daerah Istimewa
Yogyakarta? Adapun metode yang digunakan dalam penelitian tersebut yaitu
yaitu yuridis-empiris dengan subjek kajian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua Serikat Kerja Daerah Istimewa
Yogyakarta, Wakil ketua Unsur Pengusaha dan Kepala Badan Pusat Statistik
Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip
transparansi sudah sesuai sebagaimana mestinya. Sedangkan prinsip partisipasi
tidak sesuai karena tidak menunjukan penetapan upah minimum tidak adanya
kontribusi untuk menyalurkan aspirasi, melakukan survei, seperti halnya voting
dalam menghitung rumusan UMP. Kendala yang dihadapi yaitu BPS dalam
menetapkan data inflasi dengan melakukan survei di Kota Yogyakarta saja,
sehingga kurang valid dijadikan acuan menetapkan UMP. | en_US |