Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kreditur yang Melakukan Eksekusi Obyek Guna Usaha Berupa Alat Berat Milik Debitur yang Tidak Didaftarkan ke Lembaga Pendaftaran Fidusia di Kalimantan Timur
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis perjanjian jaminan fidusia
tidak didaftarkan ke Lembaga Pendaftaran Fidusia serta dapat mengetahui bentuk
pertanggungjawaban pidana terhadap kreditur yang melakukan eksekusi terhadap
jaminan fidusia yang tidak terdaftarkan sebagai objek jaminan fidusia. Rumusan
masalah yang diajukan adalah bagaimanakah implikasi yuridis jika jaminan fidusia
tidak didaftarkan ke lembaga pendaftaran fidusia? Dan bagaimanakah bentuk
pertanggungajwaban pidana terhadap kreditur yang melakukan eksekusi terhadap
jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ke lembaga pendaftaran fidusia?. Jenis
penelitian dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif dan dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kebijakan. Data penelitian ditemukan dengan cara studi pustaka yang
mempelajari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil studi ini menunjukan
bahwa implikasi yuridis terhadap jaminan fidusia yang tidak terdaftarkan ialah tidak
melahirkan perjanjian kebendaan, sehingga kedudukan kreditur hanya sebagai
kreditur konkuren. Kedua bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap kreditur
mengeksekusi objek jaminan fidusia yang tidak terdaftarkan tanpa disertai putusan
pengadilan merupakan tindak pidana pencurian serta tindak pidana perampasan.
Collections
- Law [2359]