Perlindungan Hukum Bagi Korban Atas Publikasi Datan Pribadi Pada Kasus Tindak Pidana Kesusilaan di Situs Mahkamah Agung
Abstract
Publikasi putusan melalui direktori putusan Mahkamah Agung merupakan bagian
dari aspek keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai bentuk
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. Penelitian ini mengkaji bagaimana perlindungan data pribadi saksi korban kasus
tindak pidana kesusilaan dalam publikasi putusan oleh Mahkamah Agung. Siapakah yang
dapat dipertanggungjawabkan secara pidana pada peristiwa publikasi putusan di situs
Mahkamah Agung. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif. Dalam
penelitian ini diketahui bahwa perlindungan hukum belum optimal, masih banyak aspek
pokok dalam perlindungan hukum yang belum terpenuhi seperti tidak ada pengaturan lebih
lanjut mengenai upaya kontrol, mekanisme permohonan pihak terkait terhadap
keterbukaan informasi dan pengaturan tentang mekanisme upaya hukum. Pelaksana
Pelayanan Informasi di Mahkamah Agung yang dapat bertanggungjawab secara pidana
atas hal tersebut adalah PPID Pelaksana, Petugas Layanan Informasi, PPID, dan/atau
Atasan PPID sebagai pegawai yang memiliki tugas, tanggungjawab dan kewenangan untuk
memberikan pelayanan informasi kepada publik dalam hal memenuhi kesalahan berupa
kesengajaan.
Collections
- Law [2504]