dc.description.abstract | Perbuatan tindak pidana pencabulan sesama jenis dapat mendatangkan dampak
negatif bagi korbannya. Kemungkinan terburuk yang dialami korban adalah
dampak kesehatan, dampak sosial, dampak pendidikan, dan dampak keamanan.
Pemberian perlindungan menjadi penting bagi korban secara hukum. Penelitian ini
bertujuan mengetahui dampak dari terjadinya tindak pidana pencabulan sesama
jenis serta bentuk-bentuk perlindungan hukumnya di Indonesia. Jenis penelitian
adalah normatif dengan pendekatan yaitu perundang-undangan. Analisis data
secara kualitatif. Hasil penelitian, pertama, dampak dari terjadinya tindak pidana
pencabulan sesama jenis di Indonesia adalah depresi, kemarahan, rasa bersalah,
menyalahkan diri sendiri, disfungsi seksual, trauma bahkan keinginan untuk bunuh
diri. Berdasarkan penjelasan narasumber, dampak yang dialami korban tindak
pidana pencabulan sesama jenis dapat merupakan merusak fisik dan juga psikis.
Kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan
sesama jenis di Indonesia dapat dilakukan baik secara yuridis maupun non-yuridis.
Penutup, pihak berwenang dapat membuat peraturan khusus & spesifik dengan
pemberatan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana pencabulan. | en_US |