Implikasi Hukum Terhadap Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Secara Notariil Bagi Para Pihak dan Notaris
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai implikasi hukum terhadap pembatalan Pengikatan
Perjanjian Jual Beli (PPJB) tanah yang dibuat dihadapan notaris sesuai dengan Putusan
Nomor 169/K/PDT/2020. Permasalahan yang akan dibahas di dalam skripsi ini adalah
bagaimanakah implikasi hukum terhadap pembatalan Pengikatan Perjanjian Jual Beli
(PPJB) tanah yang dibuat dihadapan notaris sesuai dengan Putusan Nomor
169/K/PDT/2020, dan apakah pihak yang dirugikan dalam pembatalan PPJB tanah
tersebut dapat menuntut ganti kerugian. Metode penelitian yang digunakan merupakan
metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,
kasus, serta konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah
meneliti bahan pustaka seperti buku, jurnal, perundang-undangan, artikel ilmuah yang
memiliki keterkaitan dengan permasalahan hukum yang akan dikaji dengan sumber
data yakni bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Penulis menyimpulkan bahwa
hasil dari penelitian ini adalah para pihak mendapatkan implikasi hukum berupa PPJB
tersebut dibatalkan demi hukum, artinya dianggap tidak pernah ada dan keadaannya
kembali seperti semua sebelum PPJB tersebut dibuat. Karena PPJB tersebut dapat
dibuktikan terdapat kecacatan karena syarat objektifnya tidak dapat dipenuhi sebab
adanya perbedaan nomor persil yang tercantum dalam Buku C desa dengan yang
dicantumkan Notaris di dalam PPJB tersebut. Selain itu para pihak juga mendapatkan
kerugian baik secara materiil maupun imateriil. Selanjutnya para pihak yang merasa
dirugikan dapat menuntut ganti kerugian dengan jalur pengadilan yakni melayangkan
gugatan, serta di luar pengadilan yakni, konsultasi, negosiasi, dan mediasi.
Collections
- Law [2389]