Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Melalui Media Online
Abstract
Rumusan masalah penelitian ini yakni: Apa rang lingkup Kekerasan Berbasis Gender
Online (KBGO)?; Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi
seksual melalui media online?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
yuridis-empiris. Data diambil dengan melakukan analisis pada perundang-undangan terkait
dan didukung oleh pengumpulan informasi melalui wawancara narasumber. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, bentuk KBGO yang terdapat di media online
berupa cyber harassment, online grooming, sexting, impersonation, malicious distributions
dan cyber stalking; modus operandi pelaku untuk mendapatkan keuntungan ekonomis
dan/atau kepuasaan sendiri seperti dalam bentuk KBGO Online Grooming dengan
pelaku mendekati Anak Korban; Pengaturan Hukum KBGO terdapat UU ITE, UU
Pornografi dan UU TPKS; Perlindungan yang diberikan kepada korban KBGO
dapat berupa mediasi, pendekatan psikologis dan sosial, rehabilitasi psikologis
korban, pendampingan hukum. Kedua, telah terdapat beberapa perundang-undangan
yang mengatur terkait dengan tindak pidana eksploitasi seksual pada anak yang terdapat
didalam Konvensi Hak Anak, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Perlindungan
Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU TPKS; praktik perlindungan hukum
antar penegak hukum masih ditemukan beberapa yang berbeda dan tumpang tindih,
sehingga belum dilakukan secara maksimal. Penelitian ini merekomendasikan perlu
maksimalisasi pemberian perlindungan hukum; Penerapan Psikologi Forensik bagi pelaku
dan korban; membentuk SATGAS pencegahan dan penanganan Anak Korban Eksploitasi
Seksual Online yang melibatkan seluruh masyarakat, LSM dan Kepolisian, instansi
pemerintah terkait perlindungan Anak
Collections
- Law [2504]