Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan dan Keamanan Pengguna Jalan Akibat dari Kelalaian Supir Trans Jogja di Yogyakarta
Abstract
Sepanjang beroperasinya Trans Jogja sebagai layanan angkutan umum
perkotaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa kali ditemukan supir bus Trans
Jogja yang mengemudikan bus secara ugal-ugalan sehingga membahayakan pengguna
jalan lainnya dan tidak jarang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti
pada peristiwa kecelakaan lalu lintas hingga timbulnya korban jiwa, pengendara sepeda
motor akibat kelalaian supir bus Trans Jogja di akhir tahun 2019 lalu. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap keselamatan dan
keamanan pengguna jalan di Yogyakarta serta untuk mengetahui apakah pengguna
jalan telah mendapatkan perlindungan hukum terhadap keselamatan dan keamanan
akibat kelalaian supir bus Trans Jogja di Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dilakukan dengan
pengamatan serta wawancara dan hasil analisis penelitian dilakukan dengan
menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
keselamatan dan keamanan pengguna jalan di Yogyakarta diwujudkan dalam bentuk
perlindungan hukum melalui peraturan perundang-undangan dan perlindungan hukum
melalui penegakan hukum oleh Dinas Perhubungan DIY dan Ditlantas Polda DIY.
Kemudian pelaksanaan perlindungan hukum atas keselamatan dan keamanan
pengguna jalan akibat dari kelalaian supir bus Trans Jogja belum sepenuhnya
terlaksana dengan baik, hal ini dikarenakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan
hanya sebatas pada kerugian materiil dan tidak ada aturan pelaksana prosedur
pengganti kerugian oleh perusahaan kepada korban.
Collections
- Law [2335]