Pembatasan Mobilitas Sosial Warga Penolak Kewajiban Vaksinasi dalam Perspektif Hukum HAM Internasional
Abstract
Penelitian ini mengkaji dan menganalisis apakah seorang individu yang
tidak memiliki kepercayaan penuh atas vaksinasi suatu penyakit yang memiliki
tingkat penyebaran yang tinggi dan dikategorikan sebagai pandemi dapat
diperbolehkan menolak kewajiban vaksinasi sebagai kebijakan yang dilakukan
pemerintah untuk menanggulangi penyebaran penyakit menular semakin meluas.
Penelitian ini juga mengkaji mengenai justifikasi pemerintah tiap negara dalam
pemberlakuan pembatasan hak mobilitas sosial warga penolak kewajiban vaksinasi
dan menganalisis apakah negara berpotensi melakukan pelanggaran HAM atau
tidak. Penelitian yuridis-normatif ini diteliti dengan metode konseptual, statute
approach, dan perbandingan. Teknik pengumpulan data yang dikumpulkan melalui
studi pustaka buku, jurnal, instrumen hukum HAM Internasional, serta studi kasus
yang berkaitan. Teknik deskriptif-analitis menjadi teknik penyajian masalah dan
solusi dalam skripsi ini. Hasil penelitian pertama menemukan bahwa sejatinya hak
untuk menolah kewajiban vaksinasi dibolehkan oleh sejumlah instrument hukum
HAM Internasional. Kedua, negara juga memiliki kuasa asasi atas tiap individu dan
berhak untuk melakukan pembatasan hak mobilitas sosial bagi warga penolak
kewajiban vaksinasi sebagai langkah tanggung jawab negara menjalankan
kewajibannya demi mencapai tujuan negara yang lebih besar yaitu memenuhi hak
hidup bagi seluruh rakyat.
Collections
- Law [2359]