Implementasi Kartu BPJS Sebagai Syarat Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di Kabupaten Magelang
Abstract
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dan
untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden
Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan peraturan Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN). Proses peralihan jual beli tanah mempersyaratkan
kepesertaan Program JKN-KIS aktif bagi pembeli tanah, sehingga proses jual beli
tersebut berlangsung dengan waktu yang cukup lama dan terkesan ribet.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi hukum dan
hambatan apa saja yang ditemui dari diterapkannya Inpres No 1 Tahun 2022
terkhusus dalam peralihan hak atas tanah di kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan dua
pendekatan penelitian yakni, hukum sosiologis, dan perundang-undangan. Sumber
data yang digunakan ialah data primer dan sekunder. Teknik analisis data yang
digunakan ialah kualitatif yaitu pengklasifikasian data, pengeditan data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
implikasi hukum dari diterapkannya Inpres No 1 Tahun 2022 adalah tertundanya
proses pembuatan Akta dan kepemilikan sertifikat, tidak adanya kepastian hukum,
munculnya masalah baru antara PPAT dengan BPN, pelanggaran norma hukum
terkait implementasi kewajiban syarat BPJS dan pengaruh proses pelayanan yang
tidak efektif, serta tidak ada relevansinya antara kepemilikan BPJS dengan
pendaftaran peralihan hak atas tanah. Hambatan yang ditemui ialah adanya
keluhan dari PPAT yang menyatakan bahwa tidak semua klien tercatat sebagai
peserta BPJS aktif dan terjadinya penumpukan sertifikat tanah mencapai 20%
karena pembeli belum memenuhi syarat sebagai peserta aktif BPJS.
Collections
- Law [2356]