Implikasi Perubahan Undang-undang KPK Tentang Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Terhadap Independensi KPK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kebijakan alih status pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap independensi
KPK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan metode
pendekatan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa alasan pengalihan status pegawai
KPK menjadi ASN disebabkan dua faktor, yaitu konsekuensi logis berubahnya status KPK
menjadi lembaga eksekutif dan harapan pembuat undang-undang untuk melindungi pegawai
KPK. Hasil penelitian ini juga menemukan tiga dampak bagi pegawai KPK setelah munculnya
kebijakan alih status menjadi ASN, yaitu munculnya peraturan turunan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, hilangnya wadah pegawai KPK, dan munculnya mekanisme tertentu untuk
mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN. Sementara berkaitan dengan independensi
kelembagaan, penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan alih status pegawai KPK menjadi
ASN tidak serta merta mempengaruhi independensi kelembagaan yang melekat pada KPK.
Collections
- Law [2504]