Analisis Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Nabire dalam Pemaknaan Klausa Alasan Mendesak Pada Pasal 7 Ayat 2 Undangundang Nomor 16 Tahun 2019
Abstract
Perkawinan dalam Islam tidaklah semata-mata sebagai hubungan atau
kontrak keperdataan biasa, akan tetapi merupakan suatu akad yang sangat kuat (
miitsaqan gholiidhan) yang memiliki nilai ibadah, olehnya Negara melalui
perangkatnya dalam upaya merealisasikan kekekalan dalam suatu perkawinan
mengatur mengenai suatu syarat dalam perkawinan yang salah satunya unsurnya
adalah batas minimal Usia pernikahan, penelitian ini didorong untuk melakukan
studi tentang Pemaknaan Klausa Alasan Mendesak Pada Pasal 7 Ayat 2 UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 dalam Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin
Di Pengadilan Agama Nabire. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk Untuk
menjelaskan bagaimana Potret perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama
Nabire dan Untuk menjelesakan bagaimana Penetapan Permohonan Dispensasi
Kawin di Pengadilan Agama Nabire Dalam Pemaknaan Klausa Alasan Mendesak
Pada Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini
termasuk penelitian Kualitatif dengan studi Penetapan Pengadilan Agama Nabire
yang kemudian setelah data dikumpulkan, direduksi, di sajikan , dan ditarik
sebuah kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Agama
Nabire dalam pertimbangannya pada Penentapan Dispensasi Kawin terkait alasan
mendesak sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan adalah suatu keadaan dimana tidak ada lagi pilihan lain atau opsi dan
sangat terpaksanya untuk harus dilangsungkannya perkawinan, yang mana
pertimbangannya didasarkan pada alat bukti yang memenuhi batas minimum
pembuktian dan pertimbangan tentang maslahah mursalah
Collections
- Islamic Education [863]