Show simple item record

dc.contributor.authorDayanti, Suci
dc.date.accessioned2023-06-15T04:32:28Z
dc.date.available2023-06-15T04:32:28Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/44975
dc.description.abstractSeiringNperkembangannzaman,nkreativitas nyangntinggi mempengaruhi pasar dengan bentuk modern yaitu e-marketplace. e-marketplace yaitu sebuah tempat/wadah penjual dan pembeli melakukan aktivitas permintaan dan penawaran melalui internet. Dengan begitu produk bisa dilihat tanpa pergi ketempat tersebut. Dalam ketentuan Ekonomi Islam, e-marketplace termasuk dalam kategori jual beli pesanan (salam). Pengunjung Shopee mencapai 93 juta orang perbulan, mengalahkan Tokopedia yang tertinggi sebelumnya. Jumlah pengunjung Shopee mencapai peringkat satu pada kuartal ll/2020. Pada laporan resmi iPrice bahwa Shopee menempati peringkat pertama di appstore dan playstore. Di media social, Shopee dikunjungi oleh 320.800 di twitter, 17,8 juta di facebook, dan 4,8 juta di Instagram. Terlepas dari berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh e-marketplace Shopee, transaksi dalam e-marketplace Shopee juga sangat rentan dengan tadlis (penipuan). Tujuan penulisan ini adalah untuk mengalisis tadlis dalam Customer Reviews perspektif hadis ekonomi pada produk jilbab segi empat motif yang terjadi di pasar elektronik Shopee pada tahun 2022. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah kepustakaan (library research) dengan pendekatan yang digunakan penulisan ini yaitu sosiologis. Sedangkan proses penganalisaan akan dideskripsikan dengan menggunakan teknik content analysis (analisis isi). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tadlis yang terjadi di pasar elektronik shopee khususnya jilbab segiempat motif di tiga toko online tersebut yaitu 93% aspek tadlis dalam kualitas produknya, 4% aspek tadlis dalam kuantitas, dan 3% tadlis dalam aspek waktu penyerahan produk. Beberapa hadis sudah sangat jelas menerangkan bahwa tadlis merupakan tatacara perolehan harta yang diharamkan. Siapa saja memperoleh harta melalui jalan tadlis Allah akan mencabut berkah dari hasil tadlis tersebut. Rasulullah menekankan kepada kita semua bahwa kita harus berlaku jujur, jika menipu bukanlah golongan nabi Muhammad SAW. Jelas sekali bahwa tadlis merupakan tatacara perolehan harta yang diharamkan. Siapa saja memperoleh harta melalui jalan tadlis, maka harta itu haram baginya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMarketplace Shopeeen_US
dc.subjectTadlisen_US
dc.subjectHadis Ekonomien_US
dc.titleAnalisis Praktik Tadlis Perspektif Hadis Ekonomi (Studi Pada Produk Jilbab di Marketplace Shopee Tahun 2022)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20913057


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record