Analisis Praktik Tadlis Perspektif Hadis Ekonomi (Studi Pada Produk Jilbab di Marketplace Shopee Tahun 2022)
Abstract
SeiringNperkembangannzaman,nkreativitas nyangntinggi mempengaruhi
pasar dengan bentuk modern yaitu e-marketplace. e-marketplace yaitu sebuah
tempat/wadah penjual dan pembeli melakukan aktivitas permintaan dan
penawaran melalui internet. Dengan begitu produk bisa dilihat tanpa pergi
ketempat tersebut. Dalam ketentuan Ekonomi Islam, e-marketplace termasuk
dalam kategori jual beli pesanan (salam). Pengunjung Shopee mencapai 93 juta
orang perbulan, mengalahkan Tokopedia yang tertinggi sebelumnya. Jumlah
pengunjung Shopee mencapai peringkat satu pada kuartal ll/2020. Pada laporan
resmi iPrice bahwa Shopee menempati peringkat pertama di appstore dan
playstore. Di media social, Shopee dikunjungi oleh 320.800 di twitter, 17,8 juta di
facebook, dan 4,8 juta di Instagram. Terlepas dari berbagai kemudahan yang
ditawarkan oleh e-marketplace Shopee, transaksi dalam e-marketplace Shopee
juga sangat rentan dengan tadlis (penipuan). Tujuan penulisan ini adalah untuk
mengalisis tadlis dalam Customer Reviews perspektif hadis ekonomi pada
produk jilbab segi empat motif yang terjadi di pasar elektronik Shopee pada tahun
2022. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah kepustakaan (library
research) dengan pendekatan yang digunakan penulisan ini yaitu sosiologis.
Sedangkan proses penganalisaan akan dideskripsikan dengan menggunakan teknik
content analysis (analisis isi). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tadlis yang
terjadi di pasar elektronik shopee khususnya jilbab segiempat motif di tiga toko
online tersebut yaitu 93% aspek tadlis dalam kualitas produknya, 4% aspek tadlis
dalam kuantitas, dan 3% tadlis dalam aspek waktu penyerahan produk. Beberapa
hadis sudah sangat jelas menerangkan bahwa tadlis merupakan tatacara perolehan
harta yang diharamkan. Siapa saja memperoleh harta melalui jalan tadlis Allah
akan mencabut berkah dari hasil tadlis tersebut. Rasulullah menekankan kepada
kita semua bahwa kita harus berlaku jujur, jika menipu bukanlah golongan nabi
Muhammad SAW. Jelas sekali bahwa tadlis merupakan tatacara perolehan harta
yang diharamkan. Siapa saja memperoleh harta melalui jalan tadlis, maka harta itu
haram baginya.