• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Budaya Hukum Pembagian Waris Adat Masyarakat Sasak Di Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Perspektif Antropologi Hukum Islam

    Thumbnail
    View/Open
    20913062.pdf (3.060Mb)
    Date
    2023-03
    Author
    NURHASANAH WALIJAH
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pembagian warisan merupakan suatu permasalahan yang krusial dan dialami oleh setiap insan manusia. Kewarisan di Indonesia diatur dalam tiga hukum yaitu hukum Islam, hukum perdata dan hukum adat. Salah satu daerah yang masih mengimplementasikan hukum adat adalah pulau Lombok tepatnya di Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Mereka melakukan pembagian warisan berdasarkan istilah Sak Mame Belembah Sak Nine Bereson. Umumnya pada masyarakat Desa Jerowaru memberikan harta yang lebih bernilai kepada anak laki-laki seperti sawah. Dari sini penulis berusaha untuk menguraikan bagaimana budaya hukum pembagian waris adat masyarakat Sasak perspektif antropologi hukum Islam di Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Fokus penelitian ini adalah bagaimana budaya hukum pembagian waris adat masyarakat Sasak di Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur dan bagaimana perspektif antropologi hukum Islamnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis kualitatif deskriptif menggunakan pendekatan yuridis-empiris antropologi hukum Islam. Paradigma penelitian yang digunakan adalah kualitatif konstruktivisme. Subjek penelitian terdiri dari tokoh adat dan sejarawan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Teknik penelitian informan dilakukan dengan purposive sampling dan metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya dalam sistem budaya pembagian waris adat masyarakat Sasak menggunakan 2:1 untuk ahli waris laki-laki dan perempuan dengan sistem penunjukkan Sengake Sengari, dan Bongkot Direq. Dari perspektif antropologi hukum Islam ditemukan bahwa kewarisan Sasak Jerowaru mengalami akulturasi budaya dengan bentuk pluralisme hukum antara hukum Islam dan hukum adat. Berdasarkan antropologi hukum Islam anak perempuan setelah menikah akan menjadi tanggung jawab suaminya, dari itu ia mendapatkan satu bagian. Anak perempuan juga tidak hanya mendapatkan peralatan dapur dan perhiasan, melainkan dapat memperoleh bagian atas tanah sawah.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/44954
    Collections
    • Master of Islamic Studies [1769]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV