Budaya Hukum Pembagian Waris Adat Masyarakat Sasak Di Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Perspektif Antropologi Hukum Islam
Abstract
Pembagian warisan merupakan suatu permasalahan yang krusial dan
dialami oleh setiap insan manusia. Kewarisan di Indonesia diatur dalam tiga hukum
yaitu hukum Islam, hukum perdata dan hukum adat. Salah satu daerah yang masih
mengimplementasikan hukum adat adalah pulau Lombok tepatnya di Desa
Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Mereka melakukan
pembagian warisan berdasarkan istilah Sak Mame Belembah Sak Nine Bereson.
Umumnya pada masyarakat Desa Jerowaru memberikan harta yang lebih bernilai
kepada anak laki-laki seperti sawah. Dari sini penulis berusaha untuk menguraikan
bagaimana budaya hukum pembagian waris adat masyarakat Sasak perspektif
antropologi hukum Islam di Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten
Lombok Timur. Fokus penelitian ini adalah bagaimana budaya hukum pembagian
waris adat masyarakat Sasak di Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten
Lombok Timur dan bagaimana perspektif antropologi hukum Islamnya. Penelitian
ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis kualitatif deskriptif
menggunakan pendekatan yuridis-empiris antropologi hukum Islam. Paradigma
penelitian yang digunakan adalah kualitatif konstruktivisme. Subjek penelitian
terdiri dari tokoh adat dan sejarawan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Teknik
penelitian informan dilakukan dengan purposive sampling dan metode
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun
hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya dalam sistem budaya pembagian
waris adat masyarakat Sasak menggunakan 2:1 untuk ahli waris laki-laki dan
perempuan dengan sistem penunjukkan Sengake Sengari, dan Bongkot Direq. Dari
perspektif antropologi hukum Islam ditemukan bahwa kewarisan Sasak Jerowaru
mengalami akulturasi budaya dengan bentuk pluralisme hukum antara hukum Islam
dan hukum adat. Berdasarkan antropologi hukum Islam anak perempuan setelah
menikah akan menjadi tanggung jawab suaminya, dari itu ia mendapatkan satu
bagian. Anak perempuan juga tidak hanya mendapatkan peralatan dapur dan
perhiasan, melainkan dapat memperoleh bagian atas tanah sawah.