dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan pajak, sosialisasi pajak, pengawasan pajak, omset penghasilan, sanksi pajak, dan persepsi tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Sleman. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah wajib pajak UMKM di Kabupaten Sleman. Metode pengambilan sampel pada penelitian ini adalah purposive sampling yaitu metode pengambilan sampel dengan kriteria UMKM yang memiliki omset setahun paling banyak sebesar Rp 4,8 Milyar sesuai PP No 23 Tahun 2018. Sedangkan sampel penelitian ini adalah 60 responden yang dianggap telah cukup mewakili populasi yang diteliti. Model analisi yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sanksi pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Dan pengetahuan pajak, sosialisasi pajak, pengawasan pajak, omset penghasilan, persepsi tarif pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. | en_US |