Pemberian Ganti Rugi Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Afiliator Binary Option Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pemberian ganti rugi terhadap korban tindak
pidana penipuan afiliator binary option. Perbuatan yang dilakukan oleh afiliator
binary option ini merupakan tindak pidana penipuan yang terkandung dalam pasal
378 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE serta termasuk ke dalam jarīmah ta‟zīr dalam
hukum islam. Atas perbuatan afiliator tersebut maka penelitian ini berfokus
bagaimana nasib para korban yang mengalami kerugian. Penelitian ini memiliki dua
fokus penelitian. Pertama, bagaimana pemberian ganti rugi terhadap korban tindak
pidana penipuan afiliator binary option dalam perspektif hukum positif? Kedua,
bagaimana pemberian ganti rugi terhadap korban tindak pidana penipuan afiliator
binary option dalam perspektif hukum islam? Penelitian ini termasuk jenis penelitian
pustaka (library research) atau penelitian hukum normatif yang menggunakan dua
jenis pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan merupakan
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian ganti rugi terhadap korban dapat
diupayakan melalui berbagai cara. Pertama, dengan gugatan perdata biasa, kedua
dengan penggabungan gugatan dalam perkara pidana, ketiga melalui restitusi. Selain
itu, hukum islam juga mengatur mengenai ganti rugi terhadap korban afiliator binary
option karena hal ini sesuai dengan konsep ganti rugi dalam islam yaitu dhāman serta
dalam hukum islam besaran ganti rugi harus disesuaikan dengan kerugian yang
ditimbulkan karena pada prinsipnya ganti rugi adalah mengembalikan ke kondisi
semula atau memulihkan korban.
Collections
- Islamic Law [654]