Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Pinjaman Online Analisis Perspektif Maqāṣid Syarī’ah
Abstract
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi debitur terhadap
pinjaman online perspektif analisis Maqāṣid Syarī’ah. Pinjam-meminjam online
adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi
secara daring. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman online tidak
membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman online termasuk sebuah inovasi di
bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam
uang. Penelitian ini akan menggali lebih dalam mengenai perlindungan hukum
yang diterima oleh debitur dalam transaksi pinjaman online, dan bagaimana
pandangan dan analisis Maqāṣid Syarī’ah mengenai perlindungan hukum yang
diterima oleh debitur dalam transaksi pinjaman online. Rumusan Masalah dalam
penelitian ini mencakup: (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi debitur dalam
pinjaman online? dan (2) Bagaimana analisis perspektif Maqāṣid Syarī’ah
terhadap perlindungan hukum bagi debitur dalam pinjaman online ? Jenis
penelitian ini merupakan penlitian pustaka dengan pendekatan normative dan
menggunakan metode deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penilitian ini bahwa
kelima prinsip Maqāṣid Syarī’ah membuat keterjagaan kita sebagai kreditur
maupun debitur apabila diterapkan dalam melaksanakan transaksi pinjam
meminjam online.
Collections
- Islamic Law [654]