Tinjaun Hukum Islam Terhadap Hukuman Kebiri Kimia Dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak
Abstract
Maraknya kasus kekerasan seksual kepada anak memicu ancaman bagi anak
perempuan di masa depan. Kejatahan ini termasuk kejahatan yang luar biasa karena
merusak moral dan dampak negatif yang berkelanjutan. Indonesia sudah tergolong
darurat, dari peristiwa ini pemerintah dan Dewan Perkawakilan Rakyat (DPR)
mengesahkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
yang memuat pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia terhadap pelaku
kekerasan seksual kepada anak yang bertujuan untuk memberi efek jera kepada
pelaku serta memberi peringatan kepada masyarakat luas. Keluarnya aturan kebiri
kimia menuai kritkikan karena dianggap tidak menjadi solusi mengatasi kekerasan
seksual kepada anak. Berdasarkan masalah ini, peneliti merumuskan bagaimana
penerapan kebiri kimia dan pandangan hukum islam terhadap kebiri kimia. Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian pustaka dengan pendekatan penelitian normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebiri kimia sebagai tindakan
rehabilitasi dan upaya pencegahan kekerasan seksual kepada anak. Dalam hukum
Islam kebiri kimia merupakan hukuman yang dilarang oleh syariat. Namun kebiri
kimia tidak bertentangan dengan orientasi pensyariatan hukum Islam (maqashid
syariah) yang mencakup menjaga agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Dalam
hukum pidana Islam pelaku kekerasan seksual kepada anak dikategorikan sebagai
jarimah ta'zir, hukumannya diserahkan kepada seorang hakim dengan tujuan untuk
mendidik dan mencegah..
Collections
- Islamic Law [663]