dc.description.abstract | Jual beli merupakaan kegiatan yang sudah sejak lama dilakukan oleh manusia
hingga Rasulullah SAW. Sebagai cara manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses transaksi jual beli
pakaian bekas tidak layak pakai yang berlangsung di Pasar Anjongan serta untuk
menjelaskan tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli pakaian bekas tidak layak
pakai. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode
kualitatif agar mendeskripsikan secara jelas proses jual beli pakaian bekas tidak
layak pakai antara penjual dan pembeli. Pengumpulan data dilaksanakan dengan
tiga cara yaitu observasi,wawancara dan dokumentasi. Dalam pemilihan informan
peneliti berperan aktif dan penting dalam memahami proses, menentukan
narasumber serta menentukan hasil penelitian. Hasil penelitian ini menjelaskan
proses jual beli pakaian bekas tidak layak pakai antara penjual dan distributor
dengan cara memesan stok barang berbentuk bal segel melalui telepon atau
mendatangi langsung, kemudian penjual memasarkannya secara eceran dengan
calon pembeli mendatangi langsung ketempat penjual. Dalam proses jual beli
pakaian bekas ditemukan 2 jenis barang dengan kondisi bagus dan rusak. Sistem
penjualan pakaian bekas tidak layak pakai di pasar Anjongan dilakukan dengan cara
dipisah kedua jenis kondisi pakaian bekas dan ada yang digabung menjadi satu
kedua jenis pakaian bekas tersebut. Dalam Hukum Islam secara syarat ijab qabul,
akad, dan ma’qūd ‘alaih. Hal ini dibuktikan proses transaksi jual beli pakaian bekas
tidak layak pakai mengandung unsur transparansi, rasa suka sama suka, dan
kesepakatan adil antara penjual dan pembeli. Namun secara objek pakaian bekas
ini tidak sesuai syariat Islam karena keadaannya yang kurang bersih, sehingga
dikhawatirkan terjadinya penularan penyakit. | en_US |