Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Sengketa Harta Gantungan Di Desa Tegalrejo Kecamatan Turi Kabupaten Sleman
Abstract
Adanya pandangan yang berbeda-beda terhadap makna keadilan saat
pembagian warisan menimbulkan berbagai konflik waris di tengah-tengah
masyarakat Indonesia, sama seperti halnya yang terjadi dengan masyarakat
Tegalrejo, Turi, Sleman. Di daerah tersebut proses pembagian waris dengan konsep
yang berbeda dari Hukum Islam. Mereka mengenal sebuah konsep harta gantungan.
Harta gantungan yang dimaksudkan adalah mewariskan sebagian harta waris kepada
anak yang telah merawat pewaris hingga meninggal dunia. Adanya konsep
pembagian harta waris gantungan ini yang melekat di masyarakat tegalrejo menjadi
hal yang menarik bagi penulis untuk diteliti. Pada penulisan ini, penulis fokus pada
tiga hal: Proses terjadinya sengketa harta gantungan, penyelesaian sengketa harta
gantungan menurut adat masyarakat Tegalrejo dan penyelesaian sengketa harta
gantungan menurut hukum Islam. Untuk mengupas rumusan masalah diatas, penulis
melakukan wawancara dan dokumentasi. wawancara dilaksanakan dengan
mendatangi tokoh masyarakat, sedangkan dokumentasi menggunakan data primer
dan data sekunder. kemudian peneliti menganalisis data dengan analisis deskriptif
menarik kesimpulan dari persoalan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa sengketa harta gantungan terjadi karena adanya apresiasi orang tua terhadap
anak yang merawatnya, penyelesaian sengketa harta gantungan menurut hukum adat
yang berlaku dilakukan dengan cara kekeluargaan sedangkan menurut Islam harta
gantungan ini dihukumi sebagai hibah.
Collections
- Islamic Law [663]